Teknologi Terbaru 1 | Teknologi Facebook di Balik Kasus - Teknologi Terbaru 1 | Technology News 2 | News Technology 2

Breaking

About Me

Senin, 27 Mei 2019

Teknologi Terbaru 1 | Teknologi Facebook di Balik Kasus

Amunisi Serangan Balik Facebook di Balik Kasus Abu Janda
Abu Janda mengirim surat klaim sebesar Rp1 miliar kepada CEO dan pendiri Facebook, Mark Zuckerberg. (Foto: CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Jakarta, Indonesia -- Kebijakan Facebook memblokir akun page yang diciptakan oleh penggiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, adalahperingatan untuk pemakai beda yang hendak membuat akun platform tersebut supaya memperhatikan 'Term and Condition' atau 'Syarat dan Ketentuan' yang telah diciptakan oleh Facebook.

Pakar Media Sosial Ismail Fahmi mengemukakan masyarakat belum lumayan paham masalah 'Syarat dan Ketentuan' tersebut. Lalu, ia pun meyakini bahwa ditutupnya akun page kepunyaan Abu Janda itu diakibatkan oleh adanya sesuatu yang dilanggar dalam 'Syarat dan Ketentuan'.

"Masyarakat tidak cukup memahami yang namanya 'Term and Condition' atau 'Syarat dan Ketentuan' sebelum mereka menciptakan akun Facebook. Oleh sebab itu, saat akun atau konten yang terindikasi tidak cocok dengan 'Syarat dan Ketentuan' tersebut, Facebook berhak untuk mengerjakan tindakan laksana menghapus akun atau konten," ujar Fahmi ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (11/2) malam.

"Soal akun halaman Abu Janda yang dihapus pihak Facebook, saya yakin terdapat isi di dalam 'Term and Condition' yang dilanggar oleh Abu Janda," sambungnya.


Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, di samping melanggar di antara poin yang terdapat di dalam 'Syarat dan Ketentuan', terdapat suatu pola komunikasi dan pola pengiriman kegiatan yang dinamakan Coordinated Autentic Activities.

"Jadi, ada sejumlah indikasi pada akun fanpage kepunyaan Abu Janda yang sifatnya bukan akun yang sebenarnya. Mungkin terdapat interaksi dengan akun-akun beda yang dirasakan menyalahi peraturan Facebook," kata dia.

Fahmi juga menilai, Facebook malah dapat menuntut balik Arya, lantaran perbuatan yang dilaksanakan Arya terhadap akun page miliknya sudah terukur menurut data dan fakta.

"Tindakan Abu Janda tersebut sudah terukur, kalau dimulai sama Facebook malah dapat dituntut balik," tuturnya.

Senada dengan Fahmi, pendiri komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Septiaji Eko Nugroho menuliskan sebagian masyarakat belum mengetahui 'Standar Komunitas' yang diluncurkan Facebook pada Mei 2018 lalu. 


"Belum tidak sedikit masyarakat yang paham soal standar komunikasi ini, yang di dalamnya ada poin-poin yang dilarang Facebook contoh hate speech lantas konten-konten yang mengarah pada pornografi," jelas Septiaji.

Menanggapi kebingungan Abu Janda dengan Facebook, Septiaji menunjukkan bahwa saat ini Facebook telah mengajukan banding ke pilihan pengguna yang akunnya dinonaktifkan secara otomatis oleh Facebook.

Menurutnya, pemakai diwajibkan mengisi semacam eksemplar isian pengajuan banding andai meyakini akun yang dinonaktifkan Facebook sebab kekeliruan dan pihak Facebook bakal segera mengerjakan penyelidikan.

"Facebook telah mempunyai mekanisme semacam pengusulan keberatan atau banding, jadi bila akun kita tersebut dihapus secara keliru maka anda punya peluang untuk mengerjakan banding," jelas Septiaji.

Abu Janda vs Facebook

Permadi Arya alias Abu Janda pada Jumat (8/2) lalu ditemani 10 pengacara mengunjungi perwakilan kantor Facebook di kawasan Gatot Subroto untuk menyampaikan surat klaim Rp1 miliar dalam tuduhannya yang diklasifikasikan sebagai Saracen.

"Alasan saya sebab katanya menurut keterangan dari temuan mereka, Page Abu Janda yang followers-nya 500 ribu unsur dari Saracen dan nama saya dinamakan jelas," kata Arya.

"Ini kami kasih masa-masa empat hari bikin Facebook mencuci nama saya dan membalikkan akun saya yang di-banned. Kalau dalam empat hari tidak diciptakan clear, serius kami bakal gugat ke pengadilan materill dan Kepolisian soal UU ITE," lanjutnya.

Di samping itu, Arya meminta supaya pihak Facebook menciptakan sebuah rilis melewati Facebook News Room dan menegaskan Permadi Arya bukan unsur dari Saracen lalu menggiatkan kembali akun miliknya.

Facebook juga segera merespon perbuatan Arya tersebut. Pihaknya berdalih penutupan akun page Abu Janda guna mengurangi kekuatan Grup Saracen yang adalahprioritas mereka.

"Prioritas kami ialah meminimalisir kekuatan Grup Saracen untuk memakai akun, halaman, dan grup yang disusupi, serta mencegah bisa jadi yang berbahaya. Apabila empunya sah dari akun, halaman, dan grup yang terdampat menghubungi kami, kami tersingkap untuk mendalami dan mengkaji akun mereka kembali," ujar Juru Bicara Facebook, Jumat (8/2).


Dilansir dari website Facebook, pada di antara isi dari Standar Komunitas mereka, Facebook telah mengulas secara eksplisit poin-poin yang menjadi dasar dinonaktifkannya akun individu maupun akun fan page.

Poin-poin ini termasuk pemuatan konten yang tidak mematuhi ketentuan Facebook, penggunaan nama palsu, berpura-pura menjadi orang lain, melanjutkan perilaku terlarang di Facebook ketika melanggar Standar Komunitas yang sudah ditetapkan, serta menghubungi orang beda untuk destinasi pelecehan, periklanan, promosi atau perilaku lainnya yang dilarang.

Di samping itu, pada isi pengantar 'Standar Komunitas', telah tertera dengan jelas bahwa pihak Facebook sudah menghimbau untuk para pemakainya yang menyalahi aturan Standar Komunitas guna menerima konsekuensi salah satunya penutupan akun secara otomatis.

"Konsekuensi pelanggaran 'Standar Komunitas' kami beragam, sebagai misal kami barangkali akan memperingatkan seseorang guna pelanggaran kesatu, namun andai dia terus melanggar kepandaian kami, kami akan memberi batas kemampuannya untuk menciptakan postingan di Facebook atau menonaktifkan profilnya," ujar Facebook.

Bahkan perusahaan yang berkantor pusat di Menlo Park, California ini tak segan mengadukan akun yang menakut-nakuti keselamatan publik untuk aparat penegak hukum. (din/age)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar