Teknologi Terbaru | Teknologi Terbaru Audio Visual - Teknologi Terbaru 1 | Technology News 2 | News Technology 2

Breaking

About Me

Jumat, 05 Juli 2019

Teknologi Terbaru | Teknologi Terbaru Audio Visual

Sucofindo Sediakan Jasa Sertifikasi SNI untuk Produk Audio Visual dan Produk Luminer


Teknologi Terbaru - Untuk mengayomi hak dan keselamatan konsumen, PT Sucofindo (Persero) meluangkan jasa sertifikasi SNI guna produk audio visual dan produk luminer. Dalam penerapannya, Sucofindo mengawali dengan mengadakan pekerjaan sosialisasi penerapan SNI secara wajib untuk peralatan audio video dan produk luminer untuk pelaku usaha laksana produsen, importir, serta perwakilan perusahaan. Kegiatan yang berlokasi di Hotel Puri Denpasar ini dimulai oleh sambutan Haris Witjaksono Direktur Komersial II PT Sucofindo (Persero). Acara pada hari ini turut dihadiri oleh Wahyudi Joko Santoso Kepala Subdirektorat Standarisi Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ear Mariso Kepala Seksi Pengawasan Standarisasi Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dan Agus Kurniawan Kasubdit Industri Elektronika Eselon 3 Kementerian Perindustrian.

Dalam peluang ini, Haris menyatakan bahwa Sucofindo sudah ditunjuk sebagai LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) oleh Pemerintah melewati Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM guna produk yang mesti SNI. “Dalam proses sertifikasi produk, Sucofindo mempunyai pengalaman di bidang sertifikasi produk dengan tenaga auditor yang berkualitas. Hal ini pun didukung dengan titik layanan dan jaringan laboratorium yang tersebar di semua Indonesia,” cerah Haris.


Berdasarkan keterangan dari Agus penunjukan Sucofindo sebagai LSPro SNI didasarkan atas kesiapan kapastitas infrastruktur untuk pekerjaan pengujian SNI, terutama untuk produk audio video. “Saya mengharap Sucofindo terus menyokong Pemerintah terutama dalam pemberlakuan sertifikasi pada produk elektronik di masa depan dan terus mengadakan acara sosialisasi serta workshop laksana ini lagi untuk menyokong pemberlakuan keharusan sertifikasi SNI,” imbuh Agus.

Kewajiban sertifikasi SNI untuk peralatan audio video mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 yang mengharuskan pelaku usaha laksana produsen, importir, serta perwakilan perusahaan yang menjual produk Audio Video dan Elektronika Sejenis guna mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) guna produknya menurut SNI 04-6253-2006.

Pada produk Audio Visual dan Elektronika Sejenis, susunan produk yang mesti mempunyai sertifikasi SNI ialah televisi dengan ukuran layar hingga dengan 42 inchi (termasuk pesawat televisi CRT), disc player DVD & Blu-ray, dan tape mobil (termasuk di dalamnya pemutar kaset, cakram optik, dan bentuk audio video digital lainnya). Selanjutnya ialah speaker aktif yang berdiri sendiri (bukan unsur dari komponen produk lain) dan yang terakhir ialah set top box untuk pesawat televisi (termasuk penerima digital guna satelit, terrestrial, dan kabel).


Sementara untuk produk luminer keharusan sertifikasi dilaksanakan menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 yang mengharuskan pelaku usaha laksana produsen, importir, dan perwakilan perusahaan yang menjual Produk Luminer mesti mempunyai SPPT SNI guna produknya. Produk luminer yang wajib guna mempunyai sertifikasi SNI terbagi menjadi 5 (lima) jenis, yakni luminer magun manfaat umum, luminer tanam, luminer untuk penyinaran jalan umum, luminer manfaat produk portable, dan luminer lampu sorot.

Hingga ketika ini, Sucofindo telah mengeluarkan lebih dari 1600 sertifikat sistem manajeman untuk sekian banyak  sektor industri, pendidikan, kesehatan, konstruksi, manufaktur, dll. Selain tersebut lebih dari 800 sertifikat SNI sudah diterbitkan untuk sekian banyak  kategori produk, mulai dari Peralatan Keamanan, Peralatan Pengukuran (meter air), produk elektronik & perlengkapan listrik, produk pertanian, produk makanan, kaca & produk keramik, bahan konstruksi, dan tergolong produk mainan anak & pakaian bayi.

Dalam mengerjakan layanan sertifikasi produk, Sucofindo bisa mensertifikasi dan mengerjakan pengujian produk menurut sekian banyak  standard. Di samping SNI, Sucofindo pun dapat mengerjakan sertifikasi produk guna standard lainnya. Misalnya Standard ISO (pengujian beraneka aneka produk), IEC (pengujian perlengkapan elektronika dan produk kelistrikan), ASTM (pengujian petroleum, mainan, dan tekstil) & APHA, US EPA (pengujian lingkungan), dan AOAC (pengujian petrokimia).

Mengenai SUCOFINDO

PT SUCOFINDO (Persero) ialah perusahaan inspeksi kesatu di Indonesia dan didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956. Sebagai BUMN, Pemerintah Indonesia adalahpemegang saham utama dengan kepemilikan 95 persen.

Bisnis SUCOFINDO berawal dari jasa pengecekan dan pemantauan di bidang perdagangan menolong pemerintah dalam memastikan kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara. Kemudian SUCOFINDO melakukan penganekaragaman jasa di bidang, laboratorium analitis, keteknikan, audit, assessment, konsultansi, pelatihan dan sekian banyak  kegiatan penunjang bersangkutan, diantaranya di bidang pertanian, kehutanan, migas, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, transportasi, energi baru dan terbarukan, dan teknologi informasi.


SUCOFINDO mempunyai 60 titik layanan yang tersebar di semua Indonesia, dikelola secara terpadu dan didukung oleh para berpengalaman di sekian banyak  bidang. Jaringan laboratorium yang luas meluangkan layanan dekat dengan pelanggan di semua Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar